Search This Blog

Showing posts with label Perundangan K3LH. Show all posts
Showing posts with label Perundangan K3LH. Show all posts

KEPMEN Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

No. 3 Tahun 1998

Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan

Industri

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

1. bahwa dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan;

2. bahwa kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian;

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 35 TAHUN 1993

TENTANG

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR


MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

a.  bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi telah diatur ketentuan mengenai persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang meliputi antara lain ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
b.   bahwa ketentuan sebagaimana dmaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup;

Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN,

Menimbang :

  1. bahwa penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan minyak pelumas bekas umumnya dilakukan oleh badan usaha skala kecil;
  2. bahwa dalam penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas perlu diatur tata cara dan pengumpulan pelumas bekas;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas;

Dasar-Dasar Hukum K3

Karyawan dalam sebuah perusahaan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing – masing, dalam melaksanakan pekerjaan karyawan perlu mendapatkan perlindungan atas hak – haknya guna mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kenyamanan dalam bekerja.
Dalam hal perlindungan tenaga kerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam undang – undang dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di dalam menentukan kebijaksanaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang ada.

1. Sebagi landasan utama adalah Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)

Kep Bapedal 01 Tahun 1995 Penyimpanan LB3

Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995
Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Teknis
Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun

Oleh : KEPALA BAPEDAL
Nomor : 1 TAHUN 1995
Tanggal : 5 SEPTEMBER 1995 (JAKARTA)
KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diubah dengan

PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN AMDAL

KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR 299 TAHUN 1996
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
 KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
  1. bahwa komponen aspek sosial merupakan bagian yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik;

Unggulan

Ungkapan untuk Istri

Terimakasih Istriku... Tak terasa, Sudah seperempat abad lebih usia ini terlewati.. Sudah pula terlewati berbagai warna-warni kehidupan...

Populer