KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 35 TAHUN 1993
TENTANG
AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi telah diatur ketentuan mengenai persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang meliputi antara lain ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dmaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup;